LAMPUNG SELATAN, SABURAITV-Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) Tanah Di Desa Lematang,Kecamatan Tanjung Bintang,Kabupaten Lampung Selatan sudah berjalan selama enam tahun dan belum ada titik terang dari Polda Lampung.
Selama berjalan enam tahun, penanganan kasus AJB tak kunjung menunjukan jalan terang bahkan AN yang telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung sejak 9 Juni 2021 di kasus dugaan pemalsuan akte jual beli tanah tak kunjung ditahan oleh Polda Lampung.
Sari Mewati Djoenaedi melalui kuasa hukumnya,Wilson Colling SH MH, kepada awak media di Polda Lampung Kamis ( 20/6) mempertanyakan atas penanganan kinerja dan profesional polisi.
Menurut Wilson, sudah 6 tahun berjalan kasus dugaan pemalsuaan surat Akte Jual Belu(AJB) lahan di Kecamatan Tanjung Bintang,Kabupaten Lampung Selatan belum ada titik terang.
Bahkan jelas Wilson Colling, laporan yang dilakukan dari tahun 2019 sempat SP3 lalu Prapid dan di buka kembali.
“Saya pikir unit harda sat reskrim polda lampung ini sangat profesional dalam menangani kasus yang berhubungan dengan tanah sebab kasus ini adalah objek tanah yang sama dan dua surat yang berbeda.” Ujarnya
Wilson berharap kasus ini cepat tuntas karena berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada kasus ini sudah sangat kuat buktinya.
“Dari konstruksi dan keterangan dari klien kami kasus ini diduga ada indikasi modus dari mafia tanah dan untuk penyidik harus lebih pandai dalam menangani kasus tersebut.”
Sementara kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni dan Dirkrimum Polda Lampung kombes pol pahala simanjuntak ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebelumya, hakim tunggal Firmansyah mengabulkan permohonan pemohon Sarime Wati Djoenaedi pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 1 Januari 2024
Sidang Praperadilan terkait penerbitan SP3 terhadap laporan kasus Pemalsuan Surat di Polda Lampung.
Dalam amar putusanya hakim mengabulkan permohonan pemohon.
Beberapa poin yang tercantum pada petitum permohonan di praperadilan ini, antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: SP2HP/476/6/Res/1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 12 Juni 2023.
Tentang penghentian penyidikan atas nama Tersangka inisial A dengan dasar tidak cukup bukti tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/667/VIl Res.1.9/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 Juli 2023, atas nama inisial A, harus dibuka dan dilanjutkan kembali penyidikannya.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B-43 8/11/2019/LPG/SPKT, tanggal 28 Maret 2019, atas nama Terlapor inisial A. atas sangkaan sebagaimana Pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan Surat.