LAMPUNG SELATAN,SABURAITV – Kabar baik bagi para wajib pajak. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan bakal memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak bumi dan bangunan persewaan dan perkotaan atau PBB-P2.
Pembebasan yang dimulai tanggal 1 Juni sampai 30 Juli 2025 ini menyasar golongan I (ketetapan Rp0 sampai dengan Rp100 ribu) dan II (ketetapan Rp100 ribu sampai dengan Rp500 ribu) tahun 2020-2024. Dasar hukum Nomor 1 yakni Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Nomor 2, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Nomor 3, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan No.1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, nomor 4 Peraturan Bupati Lampung Selatan No. 38 Tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah.
Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Feri Bastian, mengatakan bahwa tujuan pembebasan sanksi administratif berupa denda PBB-P2 tahun 2020-2024 adalah program yang bertujuan untuk membebaskan sanksi administratif (denda) bagi wajib pajak yang belum melunasi tunggakan PBB-nya.
“Program ini dilakukan Pemerintah Daerah Lampung Selatan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB-P2,” kata Feri di Kompleks Pemda Lampung Selatan di Kalianda, Selasa, 10 Juni 2025.
Dengan melakukan program pembebasan sanksi administratif atau denda, Feri mengatakan hal itu dapat mempercepat penyelesaian piutang PBB-P2. Dengan menghapus denda piutang, maka diharapkan wajib pajak antusias berpartisipasi untuk membayar pokok tunggakannya.
“Sehingga mengurangi dari sisi piutang dan meningkatkan realisasi PBB-P2 pada tahun berjalan. Bapak Bupati ingin memberi kemudahan bagi masyarakat,” katanya.