PF_Header_Galaxy_S25_Ultra_1440X

Kasus Korupsi Rehabilitasi RSUD Ryacudu Lampung Utara: Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

IMG-20250729-WA0318

SABURAITV.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara akhirnya kembali menetapkan dua orang tersangka dalam proyek pembangunan rehabilitasi gedung RSUD Ryacudu Tahun Anggaran 2022, yang sebelumnya kepala desa yang duluan merasakan hotel prodeo.

Kedua tersangka tersebut yakni dr. AIDA Fitriah Subandhi, M.Kes, Direktur RSUD H. Mayjend, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST, selaku pelaksana pekerjaan, yang menggunakan perusahaan pemenang tender pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung tahun anggaran 2022.

Anggaran total kegiatan ini sebesar Rp2.398.538.000,00, meliputi beberapa pekerjaan, yaitu:

Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU Tahun Anggaran 2022: Rp227.323.000,00

Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan Tahun Anggaran 2022: Rp944.233.000,00

Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam: Rp1.226.982.000,00

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbini, melalui Kasi Pidsus Muhammad Azhari Tanjung, menyampaikan bahwa kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kotabumi.

“Kedua tersangka, yaitu dr. AIDA Fitriah Subandhi, M.Kes dan Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST, telah kami tahan di Rutan Kotabumi,” ujar Muhammad Azhari Tanjung pada Selasa, 29 Juli 2025.

Menurut Kasi Pidsus, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan selama enam bulan dan menemukan adanya kerugian negara.

“Setelah dilakukan rangkaian penyidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp211.088.277,00 dari total pagu anggaran Rp2,3 miliar,” jelasnya.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa tersangka Irwanda Dirusi, yang menjadi pelaksana kegiatan di lapangan, bukanlah pemenang tender yang seharusnya melaksanakan pekerjaan tersebut.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan ekspose serta mendapatkan cukup alat bukti dan keterangan, termasuk dari dua orang saksi.

Penahanan terhadap dr. AIDA Fitriah Subandhi, M.Kes didasarkan pada Surat Perintah Penahanan PRINT-14/L.8.13/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025, berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli 2025 hingga 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi. untuk Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST yang ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-20/L.8.13/Fd.2/07/2025 dengan masa penahanan yang sama.(Wan)

Sumber

Posted in