SABURAITV.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Utara Semakin menggencarkan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha demi menertibkan aktivitas bisnis sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menindak lanjuti aduan masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat (LSM), Disperindag menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket dan gudang penyimpanan pada Kamis, (31 /Juli/2025).
Kepala Disperindag Lampung Utara, Hendri, S.H., M.H., memimpin langsung sidak di beberapa lokasi yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan usaha. Salah satunya minimarket di Jalan Serma Peturun, Kelurahan Tanjung Aman, yang kembali diperiksa setelah sebelumnya telah mendapat teguran. Karena pemilik toko tidak berada di tempat, Hendri menegaskan kepada karyawan agar segera menyampaikan peringatan untuk melengkapi izin usaha. “Jangan sampai terbit surat teguran ketiga. Kami pastikan minimarket tersebut akan ditutup,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Disperindag juga memberikan teguran keras kepada perusahaan CIMORY, yang kini menjadi perhatian publik akibat kelengkapan izin usaha yang dipersoalkan pada pemberitaan media. Dua gudang penyimpanan Cimory diperiksa, salah yang ada Di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Hendri menekankan pentingnya penyampaian pesan ini kepada pihak manajemen agar segera memenuhi seluruh ketentuan perizinan usaha sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah tegas Disperindag Lampung Utara ini merupakan bentuk komitmen menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan, sekaligus memastikan kontribusi optimal para pelaku usaha terhadap peningkatan PAD daerah. Dengan konsistensi pengawasan, diharapkan seluruh pelaku usaha senantiasa mematuhi peraturan dan mendukung terwujudnya tata kelola ekonomi daerah yang lebih baik.(Wan)