SABURAITV.LAMPURA — Penegakan hukum di Indonesia sangat bergantung pada peran manusia, baik sebagai aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, maupun sebagai warga negara yang tunduk pada aturan. Faktor manusia ini meliputi kemampuan, integritas, serta kesadaran hukum baik secara individu maupun kelompok.
Menurut Dr. Slamet Haryadi, S.H., M.Hum., akademisi sekaligus Wakil Rektor II UMKO yang juga pernah menjadi Hakim Tipikor selama 10 tahun, penegak hukum harus memiliki kompetensi profesional dan integritas tinggi agar mampu menegakkan hukum secara adil dan efektif. Ia menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada kualitas aparat, tetapi juga pada kaidah hukum, sarana, serta budaya hukum yang berkembang di masyarakat.
Terkait fungsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Dr. Slamet menyoroti peran penting pembinaan, bimbingan, dan keamanan di dalamnya. Lapas seharusnya menjadi tempat narapidana menjalani hukuman sekaligus mendapatkan pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik.
Namun, Dr. Slamet mengungkapkan keprihatinannya atas kemungkinan terjadinya pelanggaran atau kelalaian oleh aparatur di Lapas. “Dimana terjadi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran, kelalaian, oleh aparatur itu, sehingga seseorang bisa memasukkan benda atau barang yang diharamkan ke dalam lapas,” ujarnya.
Ia menyoroti polemik yang muncul ketika ditemukan narapidana mengonsumsi atau menggunakan alat terlarang di dalam lapas. “Bagaimana di institusi yang seharusnya memperbaiki seseorang, tapi ternyata ada kejadian seperti itu. Dan anehnya, itu dibenarkan. Kita tidak bicara kapan itu terjadi, tapi ada kebenaran yang diakui, meski itu beberapa tahun yang lalu,” tegasnya.
Dr. Slamet menegaskan bahwa kejadian seperti itu tidak boleh terulang di masa depan. “Menjadi catatan penting bahwa ke depannya tidak boleh terjadi lagi, tidak boleh dilakukan, dan ini menimbulkan polemik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Lapas harus melakukan introspeksi dan terus membina aparatur untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. “Ketika kita lalai dalam fungsi pembinaan, yang terjadi adalah lemahnya kontrol,” jelasnya.
Menurut Dr. Slamet, undang-undang yang baik memang menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum. Namun, jika aparat penegak hukum tidak kompeten, tidak berintegritas, atau tidak bekerja secara efektif, maka undang-undang tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, masyarakat tidak akan merasa terlindungi dan keadilan sulit tercapai.
“Pentingnya kualitas penegak hukum dalam mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang efektif tidak bisa diabaikan. Meskipun memiliki undang-undang yang baik, jika penegak hukumnya lemah atau tidak berintegritas, maka undang-undang tersebut tidak akan berfungsi dengan baik, bahkan bisa menjadi sumber masalah. Begitu pula, jika hukumnya tidak adil atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka penegakan hukum akan sulit dan tidak efektif,” pungkasnya.