PF_Header_Galaxy_S25_Ultra_1440X

Walikota Eva Apresiasi Penyegelan Tambang Galian C oleh Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung yang telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas tambang galian C di wilayah perbukitan.

“Izin tambang batu memang menjadi kewenangan Pemprov Lampung,” ujar Bunda Eva, sapaan akrabnya.

Walikota menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut. Ia mengatakan, para pamong di tingkat kelurahan telah melaporkan adanya luapan air deras dari bukit yang diduga tergerus akibat penambangan. Kondisi ini menyebabkan banjir di beberapa permukiman warga.

“Bunda sudah berdiskusi dengan Kapolresta dan akan mempelajari aspek hukumnya. Kita harapkan ada kerja sama yang baik antara pemerintah kota, kepolisian, dan pemprov untuk menangani persoalan ini,” katanya.

Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini berharap upaya penyegelan tersebut menjadi langkah awal dalam memperbaiki pengelolaan lingkungan, khususnya di wilayah rawan bencana.

“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kejadian banjir di wilayah Kota Bandar Lampung,” tambahnya.

Sebagai bagian dari penanganan banjir, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga tengah melakukan pemasangan box culvert di Jalan Tirtayasa, tepatnya di perbatasan Kelurahan Campang Jaya dan Campang Raya. Hal ini dilakukan menyusul laporan penyumbatan aliran air akibat gorong-gorong yang menyempit dan tidak tersedianya saluran memadai.

“Penyebab air meluap karena gorong-gorong terlalu sempit, talud kecil, dan tidak adanya box culvert, sehingga air tersumbat dan tidak bisa mengalir,” jelasnya. (*)

Sumber