BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2025 dan menargetkan pengesahannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) pada 2026 mendatang. Peninjauan ulang RTRW tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto menjelaskan, bahwa saat ini Kota Tapis Berseri masih berpedoman pada Perda RTRW tahun 2021. Namun, mengingat pesatnya perkembangan pembangunan di berbagai wilayah, ada kemungkinan besar akan terjadi perubahan pada beberapa zona.
“Sangat mungkin terjadi perubahan zona di wilayah kita ini. Misalnya, Kecamatan Sukarame, terutama di sepanjang Jalan Ryacudu, berpotensi ditetapkan sebagai zona ekonomi. Sekarang, di kiri dan kanan jalan tersebut hingga ke exit tol, banyak orang mulai membuka usaha,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, peninjauan ulang RTRW sangat penting dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan wilayah dengan kebutuhan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ia menambahkan, bahwa perubahan zona yang dimaksud bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang ingin mengembangkan bisnis di kawasan tersebut.
“Wilayah yang tadinya didominasi pemukiman bisa saja berubah menjadi kawasan komersial jika aktivitas ekonomi di sana terus meningkat. Ini harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Proses peninjauan RTRW tidak bisa dilakukan secara sembarangan, mengingat status Kota Bandar Lampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung. Oleh karena itu, Dinas Perkim akan membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan konsultan ahli untuk melakukan peninjauan secara menyeluruh.
“Rencananya, tim akan dibentuk sekitar bulan Juni 2025. Kami akan melibatkan konsultan yang berkompeten di bidang tata ruang untuk memastikan proses peninjauan berjalan sesuai aturan. Ini proses yang cukup panjang dan harus dilakukan dengan cermat,” kata dia.
Yusnadi juga menegaskan, bahwa hasil dari peninjauan tersebut akan diawasi langsung oleh Kementerian ATR/BPN. Setiap perubahan harus melalui kajian mendalam dan disesuaikan dengan rencana pembangunan nasional.
“RTRW Kota Bandar Lampung tidak bisa diubah begitu saja. Karena berada di bawah pengawasan Kementerian ATR/BPN, setiap proses harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Diharapkan, dengan adanya peninjauan ulang ini, tata ruang di Kota Bandarlampung dapat lebih tertata dan mendukung perkembangan kota ke arah yang lebih baik.
“Ini untuk kepentingan bersama. Jika tata ruang diatur dengan baik, maka pembangunan akan lebih terarah dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tutupnya. (*)