SABURAITV.LAMPURA – Isu lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Jalaku di Lampung Utara kian menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak, mulai dari ahli hukum hingga tokoh masyarakat, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara untuk mengambil langkah tegas. Pasalnya, terdapat dugaan pelanggaran aturan serta potensi pendapatan daerah yang belum dioptimalkan.
Muhammad Ilyas, Ketua Bidang Hukum DPN Persadin, menegaskan bahwa masa berlaku HGU PT Jalaku telah berakhir sejak 2019. Menurutnya, lahan tersebut seharusnya kembali ke negara dan dapat dikategorikan sebagai lahan terlantar apabila tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun. “Jika lebih dari dua tahun tidak diperpanjang, Pemkab Lampung Utara berhak mengambil alih dan memanfaatkannya,” ujarnya.
Ilyas menambahkan, di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit, lahan eks HGU ini bisa menjadi solusi alternatif. Lahan tersebut dapat diberdayakan untuk kepentingan petani, ruang terbuka hijau, atau pengembangan wisata lokal. Ia juga mendorong DPRD dan Pemkab untuk berani menindak perusahaan yang tidak taat aturan maupun pajak.
Senada, Ansori Sabak, tokoh masyarakat Lampung Utara, juga mendesak Pemkab agar bertindak terhadap perusahaan yang diduga mengelola lahan milik warga tanpa izin selama bertahun-tahun. “Selama ini, masyarakat pemilik tanah hanya jadi penonton di atas tanahnya sendiri,” keluhnya.
Ansori mengingatkan bahwa Presiden telah memerintahkan pencabutan HGU di atas tanah masyarakat dan pengembalian hak kepada warga. Dugaan pelanggaran semakin menguat dengan temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara, yang mendapati PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) tidak terdaftar serta tidak membayar beberapa jenis pajak daerah. Dinas Peternakan dan Perkebunan juga menyatakan PT KAP belum terdaftar di dinas terkait. Masyarakat pun mendukung penuh penegakan aturan dan optimalisasi pendapatan daerah.
Menanggapi desakan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara menyatakan bahwa permohonan perpanjangan HGU PT Jalaku masih dalam tahap kajian dan pembahasan lebih lanjut. Artinya, belum ada persetujuan yang diberikan.
Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si, menegaskan bahwa aspirasi dari PT Jalaku telah diterima. Namun, Pemkab akan meninjau seluruh aspek secara menyeluruh, mulai dari kepatuhan pajak, kontribusi sosial (CSR), penyerapan tenaga kerja lokal, hingga kepatuhan terhadap seluruh regulasi hukum. “Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan. Setiap permohonan akan dievaluasi secara ketat sebelum keputusan akhir diambil,” tegas Bupati.
Kini, masyarakat menantikan langkah tegas Pemkab Lampung Utara dalam menyelesaikan persoalan lahan ini demi keadilan dan optimalisasi potensi daerah. (*)