SABURAITV.COM, LAMPUNGUTARA – Tudingan mengenai “blunder” Bupati Lampung Utara, Hamartoni, saat menghadiri sebuah acara yang disalah artikan sebagai peresmian pabrik tapioka milik PT Surya Intan di Muara Sungkai, kini telah terbantahkan. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampung Utara) menjelaskan bahwa Bupati Hamartoni hanya memenuhi undangan tasyakuran atas peralihan kepemilikan (take over) pabrik, yang hingga kini masih dalam tahap renovasi dan belum beroperasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, Gunaido Uthama, menjelaskan bahwa framing atau penggiringan opini yang menyebutkan Bupati Hamartoni meresmikan pabrik tapioka di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, adalah persepsi yang keliru.
“Jadi konteksnya itu bukan peresmian. Bupati hanya datang sebagai tamu undangan dalam rangka tasyakuran. Kalau soal izin memang sedang berproses dan hampir rampung,” tegas Gunaido.
Kesalahan Informasi dari Pejabat Dinas Perkim Ciptaru Sebelumnya, informasi yang simpang siur muncul dari Kepala Bidang Tata Ruang Disperkim Ciptaru Lampung Utara, Saukat. Dalam klasifikasinya kepada awak media pada Kamis, 5 Juni 2025, Saukat mengakui adanya keteledoran dalam penyampaian informasi. Ia menyatakan keliru memberikan pernyataan mengenai pengurusan rekomendasi perizinan pemanfaatan tata ruang.
“Mohon maaf, hal ini harus saya klarifikasi. Karena saat saya dikonfirmasi rekan-rekan kemarin, posisi saya sedang mengemudi. Dalam benak saya, konteks percakapan itu adalah soal pabrik singkong di Kotabumi Utara yang sedang dalam proses peralihan. Jadi bukan soal PT Surya Intan yang ada di Muara Sungkai,” jelas Sakit.
Ia mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas dampak yang timbul, termasuk menyeret nama baik Bupati Hamartoni. “Saya mengakui kesalahan saya, dan saya memohon maaf atas keteledoran saya pribadi. Tidak ada niat untuk menyudutkan atau menggiring opini terhadap nama besar Bupati Hamartoni,” ucapnya.
Gunaido menambahkan, pabrik yang dimaksud oleh Saukat adalah pabrik di Kecamatan Kotabumi Utara yang memang sedang dalam tahap peralihan dan izinnya masih dalam proses.
Pemkab Lampung Utara, melalui Gunaido, menegaskan prinsipnya untuk selalu mendukung para investor yang ingin berinvestasi di “Bumi Ragem Tunas Lampung”. Namun, ia juga menekankan pentingnya bagi para investor untuk tertib administrasi dan mematuhi aturan yang berlaku di daerah.
“Kita dukung itu, tetapi kami tegaskan agar para investor ini selalu taat dengan peraturan yang ada. Kita menginginkan pelaku-pelaku usaha menjalankan usahanya secara sehat,” imbuhnya.
Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Lampung Utara di bawah kepemimpinan Hamartoni-Romli berfokus menggaet investor. Beberapa calon investor yang telah melakukan audiensi dengan Bupati antara lain perusahaan pupuk Soil Gold, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT Lingga Teknik Utama, dan Kasso Nippon (Japan Foundation) asal Jepang.
Bahkan, PT. Lingga Teknik Utama sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan tinggal melanjutkan tahapan pembangunan revitalisasi pasar Dekon.
Komitmen Hamartoni-Romli dalam memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan bisnis secara sehat juga terlihat dari kunjungan kerja ke beberapa perusahaan seperti PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (Sinar Laut Group), PT Superindo Utama Jaya, dan PT Nakau. (Wan)